Jumat, 15 Juli 2022

SEMBILAN ELEMENT DIGITAL CITIZENSHIP dan PERMASALAHAN DI SEKOLAH

TEORI DAN KONSEP

Kewarganegaraan digital merupakan konsep yang dapat digunakan untuk memberikan wawasan terkait penggunaan teknologi dengan baik dan benar. Menurut Mike Ribble dan Gerald Bailey (2007) dalam Digitak Citizenship in Shool Menyebutkan bahwa “Digital citizenship can be described as the norms of appropriate, responsible behavior with regard to technology usc” yang berarti bahwa kewaarganegaraan digital dapat digambarkan sebagai norma perilaku yang pantas dan bertanggung jawab mengenai teknologi. Pengguna teknologi perlu memahami dasar teknologi beserta penggunaanya dengan tepat sehingga mampu menjadi warga negara digtal yang bertanggung jawab.

Pengguna teknologi digital sesuai dengan konteks kewarganegaraan digital disebut dengan warga negara digital/digital citizenship. Menurut Norris dan Bimber dalam MossBerger (2008:1) menyebutkkan “Digital citizens as those who use the Internet regularly and effectively that is, on daily basis” berarti bahwa warga digital sebagai mereka yang menggunakan internet secara teratur dan efektif dalam kehidupan sehari-hari. Selaras dengan hal tersebut, Mossberger dkk (2008:2), menyatakan bahwa “Digital citizens are those who use technology frequently, who use technology for politic information to fulfilltheir civic duty, and who use technology at work for economic gain” berarti bahwa warga negara digital adalah mereka yang sering menggunakan teknologi, mereka yang menggunakan teknologi untuk informasi politik dalam pemenuhan tugas mereka sebagai pemenuhan tugas sipil dan yang menggunakan teknologi dalam bekerja untuk kepentingan ekonomi.

Kemudian Isman. Dkk (2014: 73) mengemukakan yang dimaksud dengan kewarganegaraan digital adalah kemampuan warganegara untuk menggunakan teknologi dengan kompeten, memahami konten digital dan dapat menilai kredibiitasnya, membuat, meneliti dan berkomunikasi dengan alat yang tepat, serta berpikiri kritis tentang peluang etis dan tantangan dunia digital, membuat pilihan yang aman, bertanggung jawab, dan memiliki etika dalam penggunaannya. Ada beberapa karaktersitik warga negara digital, yaitu meliputi: 1) Warga negara digital harus memahami masalah manusia, budaya, dan masyarakat yang terkait dengan teknologi dan praktik perilaku hukum dan etika yang berkaitan dengan penggunaan media digital; 2) Warganegara harus mengadvokasi dan memperaktekkan penggunaan informasi dan teknolgi yang aman, legal dan bertanggung jawab; 3) Warganegara digital harus menunjukkan sikap positif terhadap penggunaan teknologi dan memiliki tanggung jawab pribadi; 4) Memiliki etiket, memahami peraturan hukum dan memiliki tanggung jawab, serta menjaga keamanan diri (self protection).

Berarti bahwa kewarganegaraan digital merupakan mereka yang menggunakan internet dalam kehidupan sehari-hari secara teratur dan efektif sesuai dengan norma perilaku yang pantas dilakukan dalam artian menggunakan teknologi dengan kompeten membuat pilihan yang aman, bertanggung jawab dan memiliki etika dalam penggunaanya.

Mike Ribble dan Gerald Bailey (2007) menyebutkan terdapat Sembilan elemen dalam kewarganegaraan digital untuk membantu agar lebih memahami berbagai topik yang membentuk kewargaegaraan digital dan menyediakan cara untuk mengatasi berbagai persoalan yang terjadi di era digital, antara lain:

1)      Digital Access: full electronic participation in society

Adanya teknologi memberikan peluang bagi sejumlah besar orang untuk menjalankan komunikasi serta berinteraksi dengan cepat tanpa terbatas ruang dan waktu. Akses penggunakan teknologi digital terjadi ketika seseorang melakukan pencarian informasi di internet. Keberadaan akses digital sangatlah membantu teradap berbagai aspek kehidupan, hanya saja digital access ini belum dapat dirasakan oleh seluruh wilayah Indonesia yang disebabkan oleh keterbatasan alat, jaringan serta kondisi ekonomi.

2)      Digital Commerce: the buying and selling of goods online

Perdagangan secara digital sering kali menjadi sorotan akhir-akhir ini. Kemudahan dalam belanja online membawa perubahan yang cukup besar dalam sector perekonomian. Perdagangan secara digital pun memainkan peran besar dalam kehidupana siswa, sehingga mereka perlu memahami berbagai sisi transaksi online sehingga menjadi konsumen yang cerdas.

3)      Digital Communication: the electronic exchange of information

Bentuk komunikasi digital telah menciptakan struktur sosial yang mengatur siapa, bagaimana dan kapan orang berinteraksi. Komunikasi digital memberikan pengguna akses instan ke orang lain dengan berbagai platform yang ada.

4)      Digital Literacy: the capability to use digital technology and knowing when and how to use it

Pembelajaran yang disertai dengan teknologi merupakan suatu kemudahan dalam pencarian bahan pembelajaran tambahan, namun mengajarkan bagaimana penggunaan teknologi yang tepat belum tentu dapat diikuti dengan baik. Pembelajaran diera digital menciptakan suatu inovasi besar berupa adanya pembelajaran jarak jauh yang hamper seluruh penerapannya berbasis teknologi digital.

5)      Digital Etiquette: the standards of conduct by other digital technology users

Perilaku digital yang bertanggung jawab menjadikan setiap pengguna paham aturan-aturan dalam menggunakan teknologi digital. Melalui penerpan etika dasar pada anak untuk mewujudkan sikap bijak dalam menggunakan teknologi digital sehingga mampu bertanggung jawab atas apa yang telah dilakukannya.

6)      Digital Law: the legal rights and restriction govering technology use

Kehadiran internet telah memudahkan seseorang untuk memposting, mencari dan mengunduh berbagai materi, hal ini merupakan suatu kekuatan dari internet. Namun, pengguna sering tidak mempertimbangkan apa yang legal dan illegal. Perlu dipahami bahwa dalam media digital pun terdapat hukum dan pembatasan yang pengatur penggunaan teknologi sehingga segala kegiatan dalam teknologi digital tidak dapat dilakukan sewenang-wenang.

7)      Digital Rights and Responsibilities: the privileges and freedoms extended to all digital technologhy users, and the behavioral expectations that come with them

Melalui prinsip-prinsip panduan kewarganegaraan digital ditawarkan mengenai cara untuk mencapai perilaku yang sesuai dengan masyarakat digital. Para pengguna memiliki hak dan kebebasan untuk menggunakan semua jenis teknologi digital yang tentunya harus dipertanggung jawabkan, karena hak satu orang akan bersinggungan dengan adanya hak orang lain, untuk itu perlu adanya pemahaman terkait hak dan kewajiban dalam penggunaan teknologi digital.

8)      Digital Health and Wellness: the elemnts of physical and psycological well-being related to digitak technology use

Pengguna teknologi digital dalam penggunaanya perlu memahami adanya bahaya fisik yang melekat seperti kelelahan mata dan postur tubuh yang buruk. Selain bahaya fisik, aspek lain dari gangguan esehatan digital yakni adanya kecanduan internet. Maka secara ekstrim, penggunaan internet yang berlebihan secara terus menerus akan menyebabkan masalah gangguan Kesehatan fisik dan psikologis.

9)      Digital Security: te precautions that all technology users must take to guarantee their personal safety and the security of their network

Semakin banyak informasi sensitive yang disimpan secara elektronik maka semakin kuar strategi yang harus dikembangkan untuk melindungi informasi tersebut. Paling tidak siswa membutuhkan sesuatu untuk melindungi data misalnya dpat berupa perangkat lunak perlindungan virus.

Berdasarkan hal tersebut, kewarganegaraan berfungsi untuk membuat konsep tantangan yang dihadapi oleh pengguna teknologi. Warga negara digital yang cerdas dan baik ,merupakan konsep yang ideal sebagai seorang warga negara hidup di era digital (Wahidin, D : 2018). Warga negara digital yang cerdas dan baik tercermin melalui perilaku cerdas dan baik ketika beraktifitas dengan menggunakan internet. Perilaku warga negara digital yang cerdas dan baik menjadi kunci utama agar seorang warga negara dapat berkontribusi secara positif dalam kehidupan digital. Ketika warga negara digital tidak cerdas dan tidak baik dalam beraktifitas maka akan berdampak negatif terhadap kehidupan masyarakat dan lingkungannya.

Perwujudan kewarganegaraan digital dapat diwujudkan dalam pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan. Pendidikan kewarganegaraan yang diselenggarakan dengan baik akan menumbuhkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab pada peserta didik dengan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai luhur yang ada dalam Pancasila. Pendidikan kewarganegaraan merupakan upaya pedagogis pembentukan watak warga negara yang baik, yakni memiliki penalaran moral untuk bertindak atau tidak bertindak dalam urusan publik maupun privat secara bertanggungjawab.

ISU/PERMASALAHAN DIPERSEKOLAHAN

Perkembangan teknologi informasi di era digital tentunya memberikan manfaat dalam kehidupan sehari-hari, namun hal ini tidak menghilangkan adanya dampak negatif. Jejaring sosial sebagai bentuk dari adanya perkembangan teknologi informasi berfungsi sebagai media komunikasi yang digunakan untuk berkomunikasi dengan oranglain tanpa kegiatan tatap muka secara langsung atau berkomunikasi menggunakan internet.

Penggunaan komunikasi secara digital tentunya harus dilakukan secara bijak, karena dalam penggunaan komunikasi secara digital pun memiliki aturan dengan memperhatikan norma yang berlalu sebagaimana norma atau etika dalam berkomunikasi secara langsung.

Salah satu dampak dari adanya komunikasi digital yakni perilaku cyberbullying atau perundungan dunia maya yang merupakan perundungan dengan menggunakan teknologi digital yang ditunjukan untuk menakuti, membuat marah, atau mempermalukan mereka yang menjadi sasaran.

Patchin dan Hinduja (2012) menyatakan bahwa cyberbullying adalah perilaku ketika seseorang berulang kali melecehkan, menghina, atau mengejek orang lain menggunakan media internet melalui ponsel atau perangkat elektronik lainnya. Contohnya seperti mengunggah gambar seseorang yang memalukan dan menyebarluaskan melalui media sosial, mengirimkan ancaman melalui pesan singkat berulang-ulang, dan menggunakan akun palsu untuk menghina orang lain.

Munculnya cyberbullying disebabkan semakin majunya teknologi informasi dan munculnya tren baru seperti situs jejaring sosial (Slonje, Smith & Frisen, 2012) yang berdampak pada peningkatan pengguna internet. Patchin dan Hinduja (2014) mengemukakan bahwa ada beberapa hal kerugian terkait perilaku cyberbullying yang menjurus ke dunia nyata. Perilaku cyberbullying dapat menyakiti remaja secara fisik dan mental serta remaja merasa dirinya kurang percaya diri dan tidak berharga.

Menurut Willard (2007) ada beberapa bentuk perilaku cyberbullying yang diturunkan menjadi aspek-aspek perilaku cyberbullying, diantaranya adalah :

a.       Flaming, yaitu berkelahi secara online menggunakan pesan elektronik dengan bahasa kasar dan vulgar seperti memaki, menggosip atau mengejek.

b.      Harassment, yaitu mengirim pesan yang berisi hinaan secara berulang-ulang.

c.       Denigration, yaitu mengirim atau memposting gosip atau rumor tentang seseorang untuk merusak reputasinya.

d.      Impersonation, yaitu berpura-pura menjadi orang lain dan mengirim atau memposting materi untuk membuat orang lain kesulitan atau merusak reputasi orang tersebut.

e.       Outing, yaitu menyebarkan rahasia seseorang, informasi memalukan atau gambar secara online.

f.        Trickery, yaitu berbicara dengan seseorang untuk mengungkapkan rahasia atau informasi memalukan, kemudian disebarkan secara online.

g.      Exclusion, yaitu mengucilkan seseorang dari suatu kelompok secara online.

h.      Cyberstalking, yaitu melakukan pelecehan dan fitnah kepada seseorang secara intens dan berulang sehingga menimbulkan rasa takut.

Kasus cyberbullying merupakan masalah yang serius, pada bulan April 2013 siswi berusia 15 tahun di Indonesia menjadi korban pemerkosaan yang berujung bunuh diri ditunjang pula oleh ejekan dari teman-temannya secara terus menerus dilakukan melalui jejaring sosial (Okik, dkk: 2017).

Salah satu SMA di Kota Banda Aceh diketahui bahwa pernah terjadi perilaku cyberbullying yaitu berkelahi secara online menggunakan pesan elektronik dengan bahasa yang kasar dan vulgar seperti memaki atau mengejek sehingga menyebabkan terancamnya siswa tersebut dikeluarkan dari sekolah (Ulia, dkk: 2017).

Penelitian yang dilakukan oleh Okik Adisha Banu Wiryada tahun 2017 mengatakan bahwa gambaran umum cyberbullying pada remaja pelaku, bystander dan korban dari jumlah total 662 subjek yang dilakukan di SMA Negeri 1 Ungaran dan SMA Negeri 2 Ungaran, sebanyak 441 (71%) berada dalam kategori tinggi, 116 (19%) subjek berada dalam kategori sedang, dan 65 (10%) subjek dengan kategori rendah. Dari uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa kualitas cyberbullying pada remaja pelaku, bystander dan korban dalam kategori tinggi.

Maraknya kasus cyberbullying dapat diatasi dengan adanya control sosial yang tepat, begitupun dengan kasus cyberbullying yang terjadi disekolah dapat diatasi dengan control sosial disekolah. Kontrol sosial di sekolah menjaga setiap siswa agar tetap menjaga perilaku, hal ini diharapkan akan menjadi sebuah pembentuk karakter yang baik. kontrol sosial berpotensi menentukan perilaku seseorang agar sesuai norma sosial lingkungan tersebut (Permana, 2014). Salah satu bentuk pemahaman control sosial yakni dengan adanya pemahaman etika serta komunikasi kewarganegaraan digital melalui Pendidikan kewarganegaraan.

Siswa yang berada pada intensitas perilaku cyberbullying atau sebagai pelaku cyberbullying dapat mengontrol prilaku negatifnya melalui adanya ilustrasi pemahaman terkait perilaku dgital yang didalamnya terdapat tata cara berprilaku/ etika digital sehingga memiliki kesadaran akan kewajiban mereka sebagai seorang pelajar, menghormati serta patuh terhadap norma-norma yang berlaku dan tidak menyalahgunakan penggunaan teknologi khususnya yang berbasis internet /teknologi informasi di media sosial

Fenomena cyberbullying yang kerap terjadi pada usia persekolahan bahkan terjadi disekitar lingkungan sekolah menjadi hal yang harus diperhatikan oleh pihak sekolah salah satunya dengan membangun interaksi yang positif dengan siswa hingga diskusi mengenai bagaimana penggunaan internet yang baik dan benar untuk mewujudkan good digital citizenship.

Berdasarkan permasalahan yang terjadi, dapat diambil pesan moral bahwa segala sesuatu haruslah berlandaskan nilai-nilai yang ada dalam masyarakat yang berlandasakan Pancasila. Dalam berkomunikasi dan menggunakan teknologi informasi haruslah dilakukan dengan bijak. Dalah satu upaya untuk menerapkan sikap bijak dalam menghadapi era digital saat ini adalah melalui Pendidikan kewarganegaraan yakni pemahaman konsep digital citizenship yang mana dapat dilihat dari sembilan elemen digital citizenship untuk menumbuhkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab pada peserta didik dengan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai luhur yang ada dalam Pancasila


 

DAFTAR PUSTAKA

Atchin, J.W., & Hinduja, S. (2012). Cyberbullying Prevention And Response,  Expert Perspectives. New York: Routledge.

Isman, Aytekin. (2014). Digital Citizenship. TOJET: The Turkish Online Journal of Educational Technology. Vol. 13, No.1.

Mossberger, Karen et all. (2008). Digital Citizenship. London, England: The MIT Press Cambridge, Massachusetts.

Patchin, J.W., & Hinduja, S. (2014). Cyberbullying Identification, Prevention, and Response. Cyberbullying Research Center.

Permana, M.R.A. (2014). Pengaruh penggunaan internet, kontrol sosial, dan kontrol diri terhadap karakter siswa kelas XII Program Keahlian Teknik Ketenagalistrikan SMKN 3 Yogyakarta. Skripsi. Fakultas Teknik Universitas Negeri Yogyakarta

Slonje, R., Smith, P.K., & Frisen, A. (2012). The nature of cyberbullying and strategies for prevention. Journal Of Computers In Human Behavior.

Wahidin D. (2018). Peran Internet Dalam Mewujudkan Digital Citizenship (Studi Di Kampung Cyber Kota Yogyakarta). Jurnal PPKn Vol. 6 No. 1

Willard, N.E. (2007). Cyberbullying and cyberthreats: Responding to the challenge of online social aggression, threats, and distress. Research Press

Wiryada Okik A B, dkk. (2017). Gambaran Cyberbullying Pada Remaja Pengguna Jejaring Sosial Di Sma Negeri 1 Dan Sma Negeri 2 Ungaran. Jurusan Psikologi 9 (1). p-ISSN2086-0803. e-ISSN 2541-2965

Zuhra, U., & Sari, K. (2017). Hubungan Kontrol Sosial Sekolah dengan Perilaku Cyberbullying pada Siswa-siswi Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) di Kota Banda Aceh. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial & Ilmu Politik, 2(2), 1057-1088. 

Selasa, 07 April 2020

PSBB sebagai langkah percepatan penanganan penyebaran Covid 19

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai langkah percepatan penanganan penyebaran Covid-19. Permenkes 9 tahun 2020 tentang pedoman PSBB merupakan kelanjutan dari peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar. Anies berkata "DKI akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan oleh keputusan menteri, efektif mulai hari Jumat, 10 April 2020," hal ini disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada tanggal 7 April di balai kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka selatan jakarta pusat.
Untuk pelaksanaan, rencananya akan ada penegakan hukum oleh aparat agar PSBB ditaati oleh seluruh warga. Anies sedang merumuskan aturan untuk teknis pelaksanaan PSBB, Anis berkata "Bagi masyarakat Jakarta yang akan kita lakukan (PSBB) mulai tanggal 10, utamanya pada penegakan, karena akan disusun peraturan yang peraturan ini punya kekuatan mengikat kepada warga untuk mengikuti” DKI Jakarta dinilai akan siap dengan diterapkannya PSBB, karena sebenarnya secara prinsip PSBB telah dilakukan di Jakarta hanya berbeda karena adanya ketegasandari peraturan tersebut.
Pembatasan Sosial Berskala Besar diharapkan mampu mengatasi penyebaran covid-19 yang didasarkan pada pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektifitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan.
Selama PSBB berlangsung hanya ada 8 sektor yang diizinkan untuk buka dan beroperasi seperti biasa, yakni:
1.       Sektor kesehatan
2.      Sektor pangan, makanan, dan minuman
3.      Sektor energi
4.      Sektor komunikasi, jasa, dan media komunikasi
5.      Sektor keuangan dan perbankan termasuk pasar modal
6.      Sektor Kegiatan logistik dan distribusi barang
7.      Sektor keseharian retail seperti warung, toko kelontong
8.      Sektor industri strategis
Pembatasan ini diutamakan dalam sektor transportasi umum, mulai dari pembatasan jam oprasi mulai dari jam 6 pagi sampai jam 6 sore dan pembatasan kapasitas penumpang hanya 50% dari biasanya, yang berarti bahwa jika kapasitas bus sebanyak 50 orang hanya akan menjadi 25 orang per bus.
Sumber:
Anwar M C. (2020). Catat! Ini 8 Sektor yang diizinkan Anies Beroprasi saat PSBB. [Online] tersedia di https://www.cnbcindonesia.com/
Dharmastuti H. (2020). Penjelasan Anies Hingga Polri Soal Penegakan Hukum Saat Penerapan PSBB. [Online] tersedia di: https://news.detik.com/

Minggu, 05 April 2020

Gaya Hidup Sehat untuk Melawan Covid-19



Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh...
Halo warga blogger, Covid-19 terus mewabah diseluruh wilayah, sejak WHO menetapkan virus ini sebagai pandemi, penyebarannya semakin masif termasuk diwilayah Indonesia. Pandemi Covid-19 yang sedang terjadi di Indonesia saat ini tentu membuat seluruh warga panik. Virus ini dapat menyebabkan gangguan sistem pernafasan. Perlu kita ketahui bahwa imunitas tubuh yang dapat menangkal semua jenis virus. Untuk menjaga imunitas tubuh, terdapat beberapa hal yng harus diperhatikan, yakni asupan makana, istirahat yang cukup serta menerapkan gaya hidup sehat.
Berikut cara hidup sehat antara lain:
1.     Perbanyak makan sayur dan buah
Menjaga pola makan yang sehat seperti mengkonsumsi buah dan sayur serta protein yang cukup serta mengkonsumsi vitaminc dan E
2.      Cukup istirahat
istirahat dengan cukup seperti tidur sekitar 7-8 jam setiap harinya
3.      Hindari stress dan kelola stress
Stress merupakan salah satu kunci dari segalanya, yang mana jika tubuh kita stress maka akan mempengaruhi daya tahan tubuh seperti mudah terserang penyakit karena menyebabkan imunitas turun.
4.      Rutin olahraga
Olahraga sangat berguna bagi tubuh kita, selain sehat yang akan didapatkan dari olah raga ialah akan merasa lebih bahagia. Disarankan untuk berolahraga selama 30 menit sehari untuk meningkatkan sistem kekebalan tubuh dan melawan infeksi.
5.      Hindari Rokok dan Alkohol
Seperti yang kita ketahui bahwa paparan asap rokok dapat merusak sistem kekebalan tubuh, begitu pula dengan alkohol. Perokok memiliki resiko lebih tinggi untuk mengalami infeksi paru, seperti bronkhitis dan pneumonia yang memang menjadi media yang diserang virus covid-19
6.      Seimbang dan menerapkan kebersihan
Membersihkan setiap permukaan yang kita pegang secara berlebihan juga tidak baik, maka lakukan secara seimbang. Jagalah kebersihan secukupnya, seperti cuci tangan atau gunakan pembersih tangan setelah menyentuh sesuatu, mencuci tangan sebelum dan sesudah makan, atau setelah dari kamar mandi. Menerapkan etika saat batuk dan bersin, serta rajin membersihkan rumah agar terhindar dari berbagai macam penyakit.

Segala hal berawal dari diri kita sendiri, lakukan apa yang dapat kita lakukan untuk mencegah penyebaran virus ini. Lindungi tubuh kita dengan cara tetap menjaga tingkat kekebalan tubuh serta menerapkan gaya hidup sehat..
Semoga artikel ini bermanfaat untuk kita semua, dan semoga kita selalu dalam Lindungan-Nya
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh...


Sumber:
No Name. (2020). 5 Cara Hidup Sehat Agar Tubuh Kuat Lawan Virus Corona. [online]. Tersedia di: https://www.liputan6.com

Wedhaswary I D. (2020). Belum Ada Obatnya? Apa Kunci Kesembuhan Pasien Positif Virus Corona? [online]. Tersedia di: https://www.kompas.com

Minggu, 16 Februari 2020

PENAT DENGAN DUNIA AKADEMIK!!! INI SOLUSINYA

Halo kalian yang sedang bergelut dengan kerasnya dunia akademik. Dunia akademik merupakan suatu bagian dari kehidupan bagi kita semua, terutama untuk para mahasiswa yang setiap hari di tempa oleh hal hal yang sangat luar biasa, tuntutan tugas yang harus di selesaikan dari bebagai mata kuliah maupun kewajiban yang harus ditunaikan sebagai organisatoris yang baik.

Segala tuntutan ataupun kewajiban yang harus dilakukan kerap kali membuat jenuh dalam menjalankannya, terutama dalam hal menunaikan kewajiban sebagai akademisi. Manusia selalu memiliki titik jenuh tersendiri, akan selalu ada dimana kita merasakan "aduhh belum tugas ini, tugas itu, belum ngurus ini , ngurus itu" dan lain sebagainya. Walaupun keluhan bukanlah suatu solusi, namun keluhan ini selau dilakukan oleh para mahasiswa yang merasa terbebani dengan banyaknya tugas yang harus di selesaikan.

Segala sesuatu tentu ada solusinya, maka dari itu saya akan berbagi sedikit tips untuk kalian para mahasiswa agar tidak merasa jenuh serta penat dengan dunia akademik.

1. Luangkan Waktu Bersama Orang Tersayang

Meluangkan waktu bersama orang tersayang merupakan salah satu cara agar pikiran kita tidak selalu tegang dan tertekan untuk memikirkan segala tuntutan yang ada. Karena apakah kau tau bahwa sesuatu yang terlalu dipaksakan itu tidak baik, maka dari itu sudah seharusnya kita luangkan waktu bersama orang tersayang untuk merefresh atau mengistirahatkan pikiran kita.

2. Mendengarkan Musik

Bagi sebagian orang, musik merupakan suatu cara untuk mengekspresikan apa yang sedang dirasakan. Tidak baik untuk kesehatan apabila kita selalu memendam segalanya dalam diri kita. Dengan mendengarkan musik akan melancarkan emosi yang ada dalam diri kita, bahkan dengan musik kita dapat merilekskan diri.

3. Olahraga di Ruang Terbuka

Penatnya dunia akademik memang sering kali membuat otot otot menjadi tegang, kepala pusing serta pegal dibagian pundak. Hal ini tak jarang dikeluhkan oleh para mahasiswa, perlu kita ketahui bahwa olah otak, dan olah tubuh harus seimbang. Dengan olahraga di tempat yang terbuka, kita dapat melatih otot-otot kita yang tegang dan menyegarkan pikiran yang penat.

Satu hal yang harus diperhatikan, selain banyaknya kewajiban yang harus kita lakukan, ada pula hak tubuh yang perlu kita penuhi.