Pembatasan
Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai langkah percepatan penanganan penyebaran
Covid-19. Permenkes 9 tahun 2020 tentang pedoman PSBB merupakan kelanjutan dari
peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala
besar. Anies berkata "DKI akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan
oleh keputusan menteri, efektif mulai hari Jumat, 10 April 2020," hal ini
disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada tanggal 7 April di
balai kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka selatan jakarta pusat.
Untuk
pelaksanaan, rencananya akan ada penegakan hukum oleh aparat agar PSBB ditaati
oleh seluruh warga. Anies sedang merumuskan aturan untuk teknis pelaksanaan
PSBB, Anis berkata "Bagi masyarakat Jakarta yang akan kita lakukan (PSBB)
mulai tanggal 10, utamanya pada penegakan, karena akan disusun peraturan yang
peraturan ini punya kekuatan mengikat kepada warga untuk mengikuti” DKI Jakarta
dinilai akan siap dengan diterapkannya PSBB, karena sebenarnya secara prinsip
PSBB telah dilakukan di Jakarta hanya berbeda karena adanya ketegasandari
peraturan tersebut.
Pembatasan
Sosial Berskala Besar diharapkan mampu mengatasi penyebaran covid-19 yang
didasarkan pada pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektifitas,
dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan ekonomi, sosial, budaya,
dan keamanan.
Selama
PSBB berlangsung hanya ada 8 sektor yang diizinkan untuk buka dan beroperasi
seperti biasa, yakni:
1. Sektor kesehatan
2. Sektor
pangan, makanan, dan minuman
3. Sektor
energi
4. Sektor
komunikasi, jasa, dan media komunikasi
5. Sektor
keuangan dan perbankan termasuk pasar modal
6. Sektor
Kegiatan logistik dan distribusi barang
7. Sektor
keseharian retail seperti warung, toko kelontong
8. Sektor
industri strategis
Pembatasan
ini diutamakan dalam sektor transportasi umum, mulai dari pembatasan jam oprasi
mulai dari jam 6 pagi sampai jam 6 sore dan pembatasan kapasitas penumpang
hanya 50% dari biasanya, yang berarti bahwa jika kapasitas bus sebanyak 50
orang hanya akan menjadi 25 orang per bus.
Sumber:
Anwar M C. (2020). Catat! Ini 8 Sektor yang diizinkan Anies Beroprasi saat PSBB. [Online] tersedia di https://www.cnbcindonesia.com/
Dharmastuti H. (2020). Penjelasan Anies Hingga Polri Soal Penegakan
Hukum Saat Penerapan PSBB. [Online]
tersedia di: https://news.detik.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar