Selasa, 07 April 2020

PSBB sebagai langkah percepatan penanganan penyebaran Covid 19

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai langkah percepatan penanganan penyebaran Covid-19. Permenkes 9 tahun 2020 tentang pedoman PSBB merupakan kelanjutan dari peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar. Anies berkata "DKI akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan oleh keputusan menteri, efektif mulai hari Jumat, 10 April 2020," hal ini disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada tanggal 7 April di balai kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka selatan jakarta pusat.
Untuk pelaksanaan, rencananya akan ada penegakan hukum oleh aparat agar PSBB ditaati oleh seluruh warga. Anies sedang merumuskan aturan untuk teknis pelaksanaan PSBB, Anis berkata "Bagi masyarakat Jakarta yang akan kita lakukan (PSBB) mulai tanggal 10, utamanya pada penegakan, karena akan disusun peraturan yang peraturan ini punya kekuatan mengikat kepada warga untuk mengikuti” DKI Jakarta dinilai akan siap dengan diterapkannya PSBB, karena sebenarnya secara prinsip PSBB telah dilakukan di Jakarta hanya berbeda karena adanya ketegasandari peraturan tersebut.
Pembatasan Sosial Berskala Besar diharapkan mampu mengatasi penyebaran covid-19 yang didasarkan pada pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektifitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan.
Selama PSBB berlangsung hanya ada 8 sektor yang diizinkan untuk buka dan beroperasi seperti biasa, yakni:
1.       Sektor kesehatan
2.      Sektor pangan, makanan, dan minuman
3.      Sektor energi
4.      Sektor komunikasi, jasa, dan media komunikasi
5.      Sektor keuangan dan perbankan termasuk pasar modal
6.      Sektor Kegiatan logistik dan distribusi barang
7.      Sektor keseharian retail seperti warung, toko kelontong
8.      Sektor industri strategis
Pembatasan ini diutamakan dalam sektor transportasi umum, mulai dari pembatasan jam oprasi mulai dari jam 6 pagi sampai jam 6 sore dan pembatasan kapasitas penumpang hanya 50% dari biasanya, yang berarti bahwa jika kapasitas bus sebanyak 50 orang hanya akan menjadi 25 orang per bus.
Sumber:
Anwar M C. (2020). Catat! Ini 8 Sektor yang diizinkan Anies Beroprasi saat PSBB. [Online] tersedia di https://www.cnbcindonesia.com/
Dharmastuti H. (2020). Penjelasan Anies Hingga Polri Soal Penegakan Hukum Saat Penerapan PSBB. [Online] tersedia di: https://news.detik.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar